TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Jumat (5/12/2025) nanti digelar sidang perdana gugatan praperadilan MAKI Vs KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu atas polemik tidak dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang dilakukan Topan Ginding dkk.
"Sidang perdana akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025, " kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya Jumat (28/11/2025).
MAKI menilai KPK melakukan pembangkangan hukum tidak memanggil Bobby Nasution sebagai saksi di PN Pengadilan Negeri Medan padahal sudah diperintah hakim.
Baca juga: ICW Sebut Penyidik KPK Usulkan Periksa Bobby Nasution, Tapi Kasatgas Tak Berani
Poin lain dalam gugatan praperadilannya ialah hilangnya uang 2,8 M dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat OTT ditemukan uang tersebut di rumah Topan Ginting.
Kedua tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK.
"Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp. 2,8 M yang pernah disita saat OTT Topan Ginting, " ujar Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin Saiman posisi Bobby Nasution sebagai gubernur dianggap mengetahui proyek jalan di Sumut sehingga perlu dimintai keterangan.
MAKI juga menilai ada indikasi Bobby Nasution dilindungi sehingga proses hukum tidak berjalan transparan.
Timeline MAKI Vs KPK Soal Polemik Tidak Dipanggilnya Bobby Nasution
30 Juni 2025 MAKI beri ultimatum 2 minggu ke KPK
24 November 2025 MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel
November 2025 MAKI juga menyampaikan aduan ke Dewas KPK.
Baca tanpa iklan