News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Baleg DPR Mencabut RUU Danantara dari Prolegnas Prioritas 2026

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU DANANTARA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Bob Hasan memberikan penjelasan soal dicabutnya RUU Danantara dari daftar Prolegnas Prioritas.

 

Ringkasan Berita:

  • RUU Danantara dicabut dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026
  • Saat ini RUU Danantara belum terlalu mendesak untuk dibuat
  • Masih ada RUU lain yang mendesak untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (RUU Danantara) dicabut dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Prolegnas Prioritas adalah daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dipilih DPR RI bersama pemerintah dan DPD untuk dibahas dan disahkan dalam satu tahun tertentu.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memberikan penjelasan soal dicabutnya pembahasan beleid tersebut dari daftar Prolegnas Prioritas.

Baca juga: Baleg DPR Tarik RUU Danantara-RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026, RUU Penyadapan Masuk

Baleg DPR menilai kata Bob, saat ini RUU Danantara belum terlalu mendesak untuk dibuat.

Baleg DPR adalah Badan Legislasi DPR RI, yaitu alat kelengkapan tetap DPR yang bertugas menyusun, menyiapkan, dan mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta rancangan undang-undang (RUU).

Baca juga: Danantara Negosiasi Pembelian 30 Persen Saham Lotte Chemical

"Danantara belum menjadi suis generis dari BUMN, dan sehingga pijakannya masih dalam BUMN (UU BUMN)," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat diminta tanggapannya, Jumat (28/11/2025).

RUU Danantara adalah Rancangan Undang-Undang Daya Anagata Nusantara (Danantara), yaitu usulan regulasi yang sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, namun kemudian dicabut dari daftar prioritas tahun 2026 karena dinilai belum mendesak.

Sementara, menurut legislator dari Fraksi Gerindra itu, masih ada RUU lain yang mendesak untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026.

RUU itu di antaranya yakni, RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi hingga RUU Masyarakat Adat serta memasukkan RUU Penyadapan.

"Ada (RUU) pengolahan air minum dan sanitasi , dan memindahkan RUU Masyarakat Adat dari perseorangan ke Baleg," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan kalau saat ini, Danantara belum dapat dipisahkan sebagai entitas yang memiliki regulasi khusus di luar struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Oleh karena itu, menurut Martin aturan terhadap Danantara masih berpijak pada UU BUMN. 

Terlebih, UU BUMN baru saja direvisi oleh DPR dan Pemerintah yang disahkan pada 2 Oktober 2025.

"RUU Danantara dihapuskan dari Prolegnas karena pemerintah sudah mengajukan revisi RUU BUMN (yang sudah mencakup Danantara)," kata Martin.

Baca juga: Danantara Negosiasi Pembelian 30 Persen Saham Lotte Chemical

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini