News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Baleg DPR Mencabut RUU Danantara dari Prolegnas Prioritas 2026

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU DANANTARA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Bob Hasan memberikan penjelasan soal dicabutnya RUU Danantara dari daftar Prolegnas Prioritas.

Dijelaskan Martin, saat ini terdapat beberapa beleid yang masih menjadi konsentrasi dari Baleg DPR RI untuk diselesaikan.

Termasuk kata dia, RUU tentang Masyarakat Adat hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang pembahasan dan pengesahannya sangat ditunggu.

"Untuk prioritas, Baleg masih konsentrasi menyelesaikan beberapa RUU yang saat ini masih difinalisasi, seperti RUU BPIP, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU PPRT, juga proses harmonisasi beberapa RUU, misalnya RUU Hak Cipta dan RUU Keuangan Haji," imbuh dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan menarik empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. 

Dari keempat RUU, dua di antaranya adalah RUU Danantara dan RUU Kejaksaan. Sementara itu, ada satu RUU yang masuk menggantikan keempatnya, yakni RUU Penyadapan.

"Jadi sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu yang kita telah lakukan evaluasi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat evaluasi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/11/2025).

Bob merincikan empat RUU yang ditarik dari daftar prioritas tahun depan, yaitu RUU Danantara, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian. 

"Itu kita tiadakan karena memang waktu tahun 2025 ada dalam prioritas tetapi ada beberapa kebutuhan hukum yang mesti terpisah yaitu ada kawasan industri dan kamar dagang industri yang berjalan. Maka perindustrian kita masukkan kembali kepada Prolegnas jangka menengah,” ujarnya.

Adapun rancangan beleid keempat yang juga dihapus dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah RUU tentang Kejaksaan. 

"Keempat adalah tentang kejaksaan. RUU tentang kejaksaan. Ini kita cabut dalam Prolegnas 2026,” ucap Bob.

Legislator Gerindra itu memastikan penarikan ini masih dapat mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan ke depan. 

"Jadi sudah dipastikan bahwa ada 4 RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada Prolegnas jangka menengah,” tuturnya. 

Selain menarik 4 RUU, Baleg juga mengumumkan penambahan satu RUU baru ke daftar Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan. 

"RUU ini adalah tentang penyadapan, yang diusulkan sebagai RUU usul Baleg,” tandas Bob.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini