Ringkasan Berita:
- RUU Danantara dicabut dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026
- Saat ini RUU Danantara belum terlalu mendesak untuk dibuat
- Masih ada RUU lain yang mendesak untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (RUU Danantara) dicabut dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Prolegnas Prioritas adalah daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dipilih DPR RI bersama pemerintah dan DPD untuk dibahas dan disahkan dalam satu tahun tertentu.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memberikan penjelasan soal dicabutnya pembahasan beleid tersebut dari daftar Prolegnas Prioritas.
Baca juga: Baleg DPR Tarik RUU Danantara-RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026, RUU Penyadapan Masuk
Baleg DPR menilai kata Bob, saat ini RUU Danantara belum terlalu mendesak untuk dibuat.
Baleg DPR adalah Badan Legislasi DPR RI, yaitu alat kelengkapan tetap DPR yang bertugas menyusun, menyiapkan, dan mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta rancangan undang-undang (RUU).
Baca juga: Danantara Negosiasi Pembelian 30 Persen Saham Lotte Chemical
"Danantara belum menjadi suis generis dari BUMN, dan sehingga pijakannya masih dalam BUMN (UU BUMN)," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat diminta tanggapannya, Jumat (28/11/2025).
RUU Danantara adalah Rancangan Undang-Undang Daya Anagata Nusantara (Danantara), yaitu usulan regulasi yang sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, namun kemudian dicabut dari daftar prioritas tahun 2026 karena dinilai belum mendesak.
Sementara, menurut legislator dari Fraksi Gerindra itu, masih ada RUU lain yang mendesak untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026.
RUU itu di antaranya yakni, RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi hingga RUU Masyarakat Adat serta memasukkan RUU Penyadapan.
"Ada (RUU) pengolahan air minum dan sanitasi , dan memindahkan RUU Masyarakat Adat dari perseorangan ke Baleg," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan kalau saat ini, Danantara belum dapat dipisahkan sebagai entitas yang memiliki regulasi khusus di luar struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Oleh karena itu, menurut Martin aturan terhadap Danantara masih berpijak pada UU BUMN.
Terlebih, UU BUMN baru saja direvisi oleh DPR dan Pemerintah yang disahkan pada 2 Oktober 2025.
"RUU Danantara dihapuskan dari Prolegnas karena pemerintah sudah mengajukan revisi RUU BUMN (yang sudah mencakup Danantara)," kata Martin.
Baca juga: Danantara Negosiasi Pembelian 30 Persen Saham Lotte Chemical
Dijelaskan Martin, saat ini terdapat beberapa beleid yang masih menjadi konsentrasi dari Baleg DPR RI untuk diselesaikan.
Termasuk kata dia, RUU tentang Masyarakat Adat hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang pembahasan dan pengesahannya sangat ditunggu.
"Untuk prioritas, Baleg masih konsentrasi menyelesaikan beberapa RUU yang saat ini masih difinalisasi, seperti RUU BPIP, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU PPRT, juga proses harmonisasi beberapa RUU, misalnya RUU Hak Cipta dan RUU Keuangan Haji," imbuh dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan menarik empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Dari keempat RUU, dua di antaranya adalah RUU Danantara dan RUU Kejaksaan. Sementara itu, ada satu RUU yang masuk menggantikan keempatnya, yakni RUU Penyadapan.
"Jadi sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu yang kita telah lakukan evaluasi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat evaluasi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/11/2025).
Bob merincikan empat RUU yang ditarik dari daftar prioritas tahun depan, yaitu RUU Danantara, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
"Itu kita tiadakan karena memang waktu tahun 2025 ada dalam prioritas tetapi ada beberapa kebutuhan hukum yang mesti terpisah yaitu ada kawasan industri dan kamar dagang industri yang berjalan. Maka perindustrian kita masukkan kembali kepada Prolegnas jangka menengah,” ujarnya.
Adapun rancangan beleid keempat yang juga dihapus dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah RUU tentang Kejaksaan.
"Keempat adalah tentang kejaksaan. RUU tentang kejaksaan. Ini kita cabut dalam Prolegnas 2026,” ucap Bob.
Legislator Gerindra itu memastikan penarikan ini masih dapat mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan ke depan.
"Jadi sudah dipastikan bahwa ada 4 RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada Prolegnas jangka menengah,” tuturnya.
Selain menarik 4 RUU, Baleg juga mengumumkan penambahan satu RUU baru ke daftar Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan.
"RUU ini adalah tentang penyadapan, yang diusulkan sebagai RUU usul Baleg,” tandas Bob.
Baca tanpa iklan