News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baleg DPR Harap RUU Masyarakat Hukum Adat Beri Manfaat Komprehensif Bagi Semua Pihak

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBAHASAN RUU MHA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung menerima konsep Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dari Badan Keahlian DPR RI (BKD), awal pekan ini. 

Ringkasan Berita:

  • Draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) diusulkan oleh beberapa fraksi.
  • Badan Legislasi DPR akan menggelar rangkaian kunjungan ke berbagai komunitas masyarakat adat di sejumlah wilayah. 
  • Pembahasan inklusif akan mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat menuju tahap pengesahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, telah menerima konsep Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dari Badan Keahlian DPR RI (BKD).

Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Baleg dalam mengawal pembahasan lebih lanjut, dengan menekankan keterlibatan langsung komunitas adat di seluruh Tanah Air.

Martin menjelaskan draf RUU tersebut diusulkan oleh beberapa fraksi yaitu Fraksi Partai NasDem dan PKB serta PDI Perjuangan.

Saat ini RUU MHA masuk ke tahap pembahasan di Baleg. 

“Hari ini kami sebagai pengusul, khususnya dari Fraksi NasDem dan Fraksi PKB, didampingi juga dengan tenaga ahli Baleg, kami telah menerima naskah akademik, dan juga draf RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dari BKD,” ujar Martin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (10/12/2025).

Menurut Martin, pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak langsung. 

“Selanjutnya kita akan masuk ke tahap penyusunan di Baleg, dan tentunya kita juga ingin masyarakat adat seluas-luasnya mengetahui tentang draf ini,” jelasnya.

Martin menegaskan Baleg akan menggelar rangkaian kunjungan ke berbagai komunitas masyarakat adat di sejumlah wilayah. 

“Nanti dari Baleg akan melakukan serangkaian kunjungan ke titik-titik di mana masyarakat adat itu berada, supaya kita bisa dengarkan langsung dari mereka. Sehingga nanti RUU ini bisa benar-benar melibatkan partisipasi publik yang bermakna, juga seluruh stakeholders kita harus dengarkan,” tegas Martin.

Martin berharap RUU Hukum Adat mampu memberi manfaat komprehensif, baik bagi masyarakat adat maupun dunia usaha. 

“Supaya nanti undang-undang ini bisa lengkap sudut pandangnya, dan memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat adat, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada siapa pun juga, termasuk dunia usaha, jika mereka ingin melakukan kegiatan usaha,” urainya.

Legislator dari Dapil Sumut II itu optimistis pembahasan inklusif akan mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat menuju tahap pengesahan. 

“Saya pikir ketika kita sudah bisa mendapatkan sudut pandang yang balance dari seluruh stakeholders, maka harusnya RUU ini akan bisa mendapatkan pengesahan,” pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini