News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Ditjen Pajak

KPK Periksa Pegawai HIT dan PT SKM dalam Skandal Suap Pajak Rp 4 M di KPP Madya Jakut

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAP PAJAK – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Penyidik KPK memanggil pegawai PT HIT dan PT SKM untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pajak Rp4 miliar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara 2021–2026.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Pada Kamis (16/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta, dengan fokus pemanggilan menyasar karyawan PT HIT  dan PT Sarana Kencana Mulya selaku distributor resmi kendaraan listrik yang dibeli tersangka kasus suap pajak tersebut.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan menghadirkan empat saksi:

  • He Yanbin, Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada
  • Ida Bagus Made Bramantara, pegawai PT HIT
  • Hanny Soebjanto, pegawai PT SKM
  • Faisal Shiddiq Khan, pegawai PT SKM

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Pemanggilan saksi Ida Bagus, Hanny Sobjanto dan Faisal Shidiq menarik perhatian publik.

PT HIT dikenal sebagai perusahaan produsen elektronik dan otomotif.

Sementara itu, PT SKM merupakan perusahaan distributor resmi produk peralatan listrik dan kendaran listrik dengan kantor pusat di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, serta jaringan cabang di Bandung, Tangerang, Cirebon, Denpasar, dan Jember.

Baca juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Rp 1,5 M dari PT TSHI untuk Koreksi Penghitungan PNBP Kemenhut

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 terhadap pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Konstruksi perkara menunjukkan adanya dugaan suap terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023, dengan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.

Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta fee sebesar Rp23 miliar agar nilai pajak diturunkan.

Setelah negosiasi, disepakati komitmen fee Rp4 miliar.

Berkat suap tersebut, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terbit dengan kewajiban pajak menyusut drastis menjadi Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar 80 persen dari nilai awal.

Modus dan Aliran Dana

Dalam perkara ini, penyidik KPK menemukan adanya pola suap yang digunakan untuk menekan kewajiban pajak perusahaan. Praktik ini dilakukan melalui kerja sama antara oknum pegawai pajak dan konsultan, dengan tujuan mengurangi nilai pajak demi kepentingan pribadi.

“Modus korupsi oknum pegawai Ditjen Pajak yang bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi sudah seringkali terjadi. Celah kerawanan ini harus diperbaiki secara serius agar penerimaan negara tidak terus bocor,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Untuk menyamarkan jejak, uang pelicin senilai Rp4 miliar dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini