News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Ditjen Pajak

KPK Periksa Pegawai Polytron dan Distributor dalam Skandal Suap Pajak Rp4 M

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAP PAJAK – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Penyidik KPK memanggil pegawai Polytron, PT Hartono Istana Teknologi, dan distributornya, PT Sarana Kencana Mulya , untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pajak Rp4 miliar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara 2021–2026.

Dana kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada sejumlah pejabat pajak, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu serta Tim Penilai Askob Bahtiar.

Lima Tersangka dan Barang Bukti

KPK TETAPKAN TERSANGKA - Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menggelar konferensi pers terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). KPK telah menetapkan status tersangka Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo dan 2 orang lainnya dalam OTT di Banjarmasin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

KPK menetapkan lima tersangka hasil OTT pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada.

Mereka adalah:

  1. Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  3. Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada
  5. Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rutan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Barang bukti yang disita terdiri dari:

  • Uang tunai Rp793 juta
  • SGD 160.000 (setara Rp2,16 miliar)
  • Logam mulia seberat 1,3 kilogram

Total nilai barang bukti mencapai Rp6,38 miliar.

Baca juga: Duduk Perkara Suap Cukai Rokok Ilegal yang Bikin Sultan Madura Haji Her Diperiksa KPK

Asas Praduga Tak Bersalah

Pemanggilan pegawai Polytron dan PT Sarana Kencana Mulya dilakukan dalam kapasitas saksi.

Hingga kini, KPK belum merinci keterkaitan langsung perusahaan dengan aliran dana kasus yang berawal dari sektor pertambangan. 

Proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang diperiksa.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini