TRIBUNNEWS.COM - Memasuki tahun baru, kalender 2026 sudah menjadi perhatian banyak orang karena berisi daftar lengkap tanggal merah, cuti bersama, dan long weekend yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru.
Daftar tanggal merah kalender 2026 total ada 25 dengan rincian 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Tanggal merah kalender 2026 dari SKB 3 menteri terbaru itu membuat masyarakat Indonesia memiliki ruang lebih luas untuk merencanakan aktivitas penting sepanjang tahun, mulai dari agenda keluarga, perjalanan wisata, hingga kegiatan keagamaan.
Yang paling menarik, tanggal merah kalender 2026 menghadirkan 9 kali long weekend yang tersebar di berbagai bulan.
Long weekend di tahun 2026 ini terjadi karena libur nasional jatuh berdekatan dengan akhir pekan atau digabung dengan cuti bersama.
Kondisi ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat pekerja yang gemar berlibur, karena mereka bisa memanfaatkan waktu lebih panjang tanpa harus mengambil cuti tahunan tambahan.
Libur panjang tanggal merah tahun 2026 mencakup berbagai peringatan penting, mulai dari Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Wafat Isa Almasih, Hari Buruh, Kenaikan Isa Almasih, Waisak, Hari Lahir Pancasila, Hari Kemerdekaan, hingga Natal.
Deretan tanggal merah kalender 2026, masyarakat bisa menyesuaikan rencana perjalanan sesuai kebutuhan, baik untuk wisata religi, liburan keluarga, maupun sekadar rehat di rumah.
Adanya 9 long weekend ini, tahun 2026 diprediksi akan menjadi tahun yang penuh dengan peluang liburan dan momen kebersamaan.
Bagi masyarakat yang ingin merencanakan perjalanan jauh atau sekadar menikmati waktu berkualitas bersama keluarga, kalender 2026 bisa menjadi panduan utama untuk mengatur jadwal sejak dini.
Selain itu, kalender 2026 juga dilengkapi dengan penanggalan Hijriah dan Jawa yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), sehingga masyarakat dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan, termasuk perhitungan weton atau acara adat.
Baca juga: Kalender Desember 2025: Weton Jawa, Hari Pasaran, Tanggal Hijriah, Tanggal Merah, dan Hari Besar
Tanggal Merah Kalender 2026
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Aturan libur tahun 2026 itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama yang menjadi tanggal merah di kalender 2026.
Baca tanpa iklan