TRIBUNNEWS.COM - Hari Internasional Penyandang Disabilitas atau Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap tanggal 3 Desember.
Peringatan ini juga dikenal dengan International Day of Persons with Disabilities (IDPD).
Hari Disabilitas Internasional ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Peringatan ini menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan sejauh mana masyarakat telah memberikan ruang yang adil dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Sejarah Peringatan Hari Disabilitas Internasional
Mengutip laman PBB, peringatan Hari Internasional Penyandang Disabilitas pertama kali dicanangkan pada tahun 1992 melalui resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tujuannya adalah untuk memajukan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di semua bidang kehidupan sosial dan pembangunan.
Peringatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan situasi penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Tema Hari Disabilitas Internasional 2025
Hari Disabilitas Internasional 2025 jatuh pada Rabu, 3 Desember 2025.
Mengutip laman Departemen Ekonomi dan Sosial PBB, tema Hari Disabilitas Internasional 2025 adalah “Fostering disability-inclusive societies for advancing social progress.”.
Dalam bahasa Indonesia berarti, "Membina masyarakat yang inklusif disabilitas untuk memajukan kemajuan sosial.".
Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 dibangun langsung dari momentum KTT Dunia Kedua untuk Pembangunan Sosial, yang diselenggarakan di Doha pada 4-6 November 2025.
Dalam kegiatan tersebut, para pemimpin dunia menegaskan kembali komitmen mereka untuk membangun dunia yang adil, inklusif, dan setara.
Baca juga: 50 Kata-kata Hari Disabilitas Internasional 2025 yang Bijak dan Bermakna
Seruan untuk Menempatkan Inklusi Disabilitas di Pusat Kemajuan Sosial
Deklarasi Politik Doha mengingatkan masyarakat global bahwa memajukan pembangunan sosial mustahil dilakukan tanpa inklusi, partisipasi, dan kepemimpinan penuh penyandang disabilitas.
Namun, di setiap kawasan, penyandang disabilitas terus menghadapi hambatan yang terus-menerus:
- Risiko kemiskinan yang lebih tinggi
- Akses terbatas terhadap pekerjaan layak dan upah rendah
- Kesenjangan dalam perlindungan sosial, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal
- Hambatan terhadap otonomi, martabat dan agensi dalam sistem perawatan dan dukungan
- Akses yang tidak merata terhadap teknologi bantuan dan lingkungan yang dapat diakses
Baca tanpa iklan