News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Jaksa Ungkap BAP Saksi Terkait Peran Marcella Santoso: Bertugas Komunikasi dengan Panitera dan Hakim

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS SUAP HAKIM - Sidang lanjutan kasus suap vonis lepas korporasi crude palm oil (CPO) yang melibatkan advokat Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). Saksi ubah ketrerangan dalam BAP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) milik mantan pegawai Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Maria Kinara Mamora terkait peran Marcella Santoso.

Marcella Santoso merupakan terdakwa kasus suap vonis lepas korporasi Crude Palm Oil (CPO).

Dalam BAP-nya, Maria kata Jaksa sempat menyatakan bahwa Marcella Santoso bertugas menjalin komunikasi dengan majelis hakim hingga panitera pengganti (PP) selama proses persidangan.

Jaksa mencoba mengkonfirmasi keterangan Maria dalam BAP.

"Yang melakukan komunikasi dengan panitera dan Hakim adalah advokat yang melaksanakan Sidang Bu Marcella, Refi, Fenita dan Annisa Nuri. Ini benar ya BAP saksi?" tanya Jaksa di ruang sidang.

Mendengar hal tersebut, Maria meralat pernyataannya dalam BAP.

Baca juga: ​Sidang Kasus Suap Marcella Santoso, Jaksa Cecar Saksi Soal Uang Pengurusan Nonteknis

Ia mengatakan Marcella Santoso memang menjalin komunikasi secara langsung dengan panitera dan Hakim.

Namun, kata dia, komunikasi yang dilakukan hanya sebatas di ruang persidangan.

"Saya pertegas, bahwa maksud BAP saya adalah memang berkomunikasi langsung (tapi) di dalam ruang persidangan," kata Maria.

Mendengar isi BAP tersebut, Ketua Majelis Hakim Effendi pun meminta Maria untuk kembali menegaskan pernyataannya tersebut.

Hakim meminta Maria untuk memperjelas maksud dari komunikasi yang terjadi antara Marcella dengan Hakim di persidangan.

Baca juga: Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar di Kasus Korupsi CPO

"Berkomunikasi dengan Hakim ini maksudnya seperti apa? Jangan nanti pengertiannya masing-masing di kepala kita ini?" tegas Hakim.

"Ya maksud saya di dalam ruang persidangan," ucap Maria.

"Di ruang (sidang) seperti ini?" tanya Hakim memastikan.

"Di dalam ruang persidangan Yang Mulia, iya," ujar Maria.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini