TRIBUNNEWS.COM - Hakim nonaktif Djuyamto divonis hukuman 11 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Rabu (3/12/2025).
Selain Djuyamto, dua rekannya yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, juga dijatuhi hukuman yang sama.
Djuyamto cs sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, mereka terlibat kasus suap.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djuyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Effendi dalam amar putusannya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.
Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Djuyamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp9,2 miliar subsider empat tahun penjara. Sementara Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin diwajibkan membayar Rp6,4 miliar.
Vonis tersebut, rupanya lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp9,5 miliar untuk Djuyamto, serta Rp6,2 miliar untuk Ali dan Agam.
Profil Djuyamto
Dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 18 Desember 1967. Tahun ini, ia memasuki usia 58 tahun.
Djuyamto merupakan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Sepanjang kariernya, Djuyamto telah malang melintang di dalam dunia hukum Indonesia.
Ia pernah menjabat di bagian Humas di PN Jakarta Utara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Vonis Lepas CPO Djuyamto Cs Divonis 11 Tahun Penjara
Djuyamto pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi. Di sana, Djuyamto pernah menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, dengan terdakwa Harris Simamora.
Pernah Vonis Terdakwa Kasus Penyerangan Air Keras terhadap Novel Baswedan
Baca tanpa iklan