News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PN Jakpus Enggan Komentari Putusan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Indobuildco Terkait Hotel Sultan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HOTEL SULTAN - PPKGBK pasang spanduk peringatan pengosongan lahan di depan area Hotel Sultan. PN Jakarta Pusat (Jakpus) enggan berkomentar terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Indobuildco soal Hotel Sultan.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dalam putusan itu, Hakim juga membatalkan tiga surat yang sebelumnya dikeluarkan Kemensesneg terkait persoalan kepemilikan lahan Hotel Sultan tersebut.

Adapun surat yang dibatalkan keabsahanya oleh Hakim PTUN Jakarta itu yakni;

  • Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi;
  • Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;
  • Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025;

Selain itu dalam amar putusannya, Hakim juga mewajibkan Mensesneg selaku pihak tergugat untuk mencabut tiga surat yang sebelumnya telah dibatalkan keabsahanya.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 340.000,00 ," bunyi putusan tersebut.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengungkapkan isi surat yang dibatalkan oleh Hakim PTUN Jakarta tersebut.

Kata Hamdan, surat itu di antaranya berisi tentang pembayaran royalti dan pengosongan lahan Hotel Sultan yang sebelumnya diminta Kemensesneg terhadap Indobuildco.

"Jadi dua isinya. Surat itu, TUN menyatakan itu perbuatan melawan hukum, perbuatan zalim terhadap pihak ketiga," kata Hamdan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis malam.

Hamdan berpandangan, dengan adanya putusan dari PTUN Jakarta ini maka apa yang dilakukan Kemensesneg untuk meminta pembayaran royalti dan pengosongan lahan Hotel Sultan dianggap telah
melawan hukum karena tidak sesuai administratif.

"Dengan dasar putusan TUN ini tindakan dari Setneg itu melanggar hukum, tindakan Setneg untuk mengosongkan dan membayar royalti itu melanggar hukum," pungkasnya.

Putusan PN Jakarta Pusat

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.

Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025). Diadili oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara dan Ngurah Partha Bhargawa.

Dalam petitum permohonannya PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini