News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PN Jakpus Enggan Komentari Putusan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Indobuildco Terkait Hotel Sultan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HOTEL SULTAN - PPKGBK pasang spanduk peringatan pengosongan lahan di depan area Hotel Sultan. PN Jakarta Pusat (Jakpus) enggan berkomentar terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Indobuildco soal Hotel Sultan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) enggan berkomentar terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Indobuildco berkenaan dengan polemik Hotel Sultan.

Gugatan dilayangkan Indobuildco pada Selasa 8 Juli 2025 dengan nomor perkara 221/G/2025/PTUN.JKT.

Putusan PTUN Jakarta atas gugatan tersebut telah dibacakan secara E-court pada Rabu (3/12/2025). 

Beberapa hari sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah memutus gugatan perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025).

PN Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah.

Baca juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Indobuildco Lawan Pemerintah Terkait Polemik Hotel Sultan

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat enggan berkomentar terkait putusan PTUN Jakarta.

"Terkait hal tersebut, kami sampaikan bahwa PN Jakarta Pusat tidak dalam posisi untuk mengomentari putusan pengadilan lain, termasuk putusan PTUN Jakarta," kata Sunoto, kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/12/2025).

Sunoto menjelaskan, adapun putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara a quo masih terbuka upaya hukum bagi para pihak.

Baca juga: Gugatan Kepemilikan Hotel Sultan Ditolak PN Jakpus, Indobuildco akan Tempuh Upaya Hukum

"Oleh karena itu, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan tingkat selanjutnya," jelasnya.

Sementara itu, Sunoto belum bisa memastikan mengenai kabar bahwa PT Indobuildco akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

"Nanti. Senin ya. Saya cek dulu di kepaniteraan," kata Sunoto.

Putusan PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco melawan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) terkait polemik kepemilikan lahan dan pembayaran royalti Hotel Sultan.

Gugatan itu dilayangkan Indobuildco pada Selasa 8 Juli 2025 lalu dengan nomor perkara 221/G/2025/PTUN.JKT.

Adapun dalam putusan pokok perkara, majelis PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Indobuildco selaku penggugat untuk seluruhnya dan telah dibacakan secara E-court pada Rabu (3/12/2025) kemarin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini