News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

Mirwan MS Hanya Dicopot Sementara, 3 Bulan Lagi Kembali Jabat Bupati Aceh Selatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI ACEH SELATAN - Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS saat hadir dalam Program Bajak Sawah Gratis (BASAGA) di Kabupaten Aceh Selatan pada Selasa (13/5/2025)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan Bupati Aceh Selatan nonaktif, Mirwan MS, akan kembali menjabat secara otomatis setelah masa sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan berakhir.

Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Saat itu, Tito menanggapi pertanyaan soal status Mirwan setelah masa sanksi pemberhentian sementaranya berakhir.

“Ya langsung otomatis kembali (jadi Bupati Aceh Selatan). Setelah 3 bulan langsung kembali yang bersangkutan,” ujar Tito.

Tito juga menegaskan bahwa Mirwan sudah diberhentikan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Aceh Selatan.

Ia mengungkapkan pihak Gerindra turut meminta Kemendagri menegakkan aturan tanpa memandang asal partai.

“Setahu saya yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra untuk Aceh Selatan, tapi masih tetap jadi kader. Dan juga saya menerima penyampaian dari Gerindra meminta kepada Mendagri tolong tegakkan,” katanya.

Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto bahkan memerintahkan dirinya untuk tetap menjatuhkan sanksi tanpa melihat afiliasi Mirwan di partai.

“Bahkan Presiden menyampaikan kepada saya, enggak usah lihat partainya, tindak. Karena dalam keadaan bencana pemimpin meninggalkan itu dianggap desersi,” tandasnya.

Baca juga: 21 Kantong Jenazah Dikirim ke RS Polri Terkait Kebakaran di Gedung Perkantoran Terra Drone Jakpus

Mirwan MS sebelumnya disanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan kepala daerah karena melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Ia tetap berangkat umrah pada 2 Desember 2025 meski permohonannya telah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan wilayahnya sedang dilanda bencana.

“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin dari Mendagri. Untuk itu, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito.

Menurut catatan Kemendagri, Aceh Selatan terdampak cukup berat oleh banjir dan longsor.

Di antaranya, 2.174 kepala keluarga (KK) terdampak, hampir seribu rumah rusak, fasilitas publik hancur, dan sejumlah akses vital masih terputus.

Setelah polemik mencuat, Mirwan MS akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun media sosial pribadinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini