TRIBUNNEWS.COM - Program Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 masih dibuka.
Program tahunan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membawa sepeda motor saat bepergian menggunakan kereta api, sehingga perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur darat.
Kemenhub melalui akun resmi Instagram @ditjenperkeretaapian mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran Motis berlaku mulai 1 hingga 29 Desember 2025, serta tambahan pendaftaran dari 1 hingga 4 Januari 2026.
Kemenhub juga menambah durasi pelaksanaan Motis.
Program ini kini berlangsung dari 23 hingga 30 Desember 2025 untuk keberangkatan jelang Nataru dan dilanjutkan dari 2 hingga 5 Januari 2026 untuk periode arus balik.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik serta mengurangi risiko kecelakaan selama periode Nataru.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://motis.djka.kemenhub.go.id/.
Melalui program Motis ini, nantinya masyarakat bisa membawa sepeda motor ke kampung halaman tanpa harus menempuh perjalanan jauh di jalan raya.
Program ini menjadi solusi terbaik bagi pemudik yang ingin tetap membawa motor namun mengutamakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan.
Rute Pelayanan MOTIS Nataru 2025/2026
- Lintas Utara:
Jakarta Gudang - Pasar Senen (penumpang) - Bekasi (penumpang) - Cirebon Prujakan - Tegal - Pekalongan - Semarang Tawang - Lintas Tengah:
Jakarta Gudang - Pasar Senen (penumpang) - Bekasi (penumpang) - Cirebon Prujakan -Purwokerto - Kebumen - Kutoarjo Lempuyangan - Purwosari
Baca juga: Siap-Siap Mudik Motor Gratis! Ini Cara Daftar Motis 2025 dari Kemenhub
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
1. Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk;
2. Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;
3. Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini ditahun berikutnya;
4. Syarat pendaftaran peserta motis:
a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;
b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc;
Baca tanpa iklan