TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar dilakukan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) imbas bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatra.
Akhir-akhir ini, PT TPL menjadi perbincangan setelah disebut-sebut menjadi biang kerok atas bencana yang menewaskan ribuan orang tersebut.
"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," tutur Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Nantinya, Raja Juli akan menugaskan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) untuk melakukan audit terhadap PT TPL.
"Nanti insyaallah sekali lagi apabila ada hasilnya akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah kita akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang mereka kuasai beberapa tahun belakangan ini," ungkapnya.
Raja Juli menyampaikan, sampai saat ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menertibkan 11 subjek hukum terkait bencana di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
"Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subjek hukum, yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH," jelasnya.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, pemerintah resmi menghentikan sementara operasional pabrik milik PT TPL atau INRU di Pulau Sumatra sejak Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT TPL menerima dua kebijakan pemerintah.
Pertama, yaitu dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kemenhut.
Kemenhut menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah PBPH di Aceh, Sumut, dan Sumbar, lewat surat nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.
Baca juga: Bambang Haryo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Agam, Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana
Pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatra Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Surat tersebut memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk PKR.
Kebijakan itu diambil sebagai langkah mewaspadai potensi banjir dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Jumlah Korban Banjir Sumatra
Pada Minggu (14/12/2025) kemarin, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi (Kapusdatin) Kebencanaan BNPB Abdul Muhari kembali memberikan update informasi terkait jumlah korban jiwa dalam bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Baca tanpa iklan