TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal menghitung kerugian kerusakan lingkungan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatra Barat.
Nantinya hasil perhitungan itu akan dibebankan kepada perusahaan-perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan tersebut untuk membayar penggantinya.
"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers, Senin (15/12/2025).
Pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan yang diduga turut menjadi penyebab bencana di Sumatera.
"Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Di sisi lain, Febrie mengatakan pihaknya juga akan mengevaluasi perizinan bagi perusahaan yang terindikasi melakukan pidana dalam hal itu.
"Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi," ucapnya.
31 Perusahaan
Satgas PKH mengendus adanya indikasi pidana yang diduga dilakukan 31 perusahaan sehingga menjadi penyebab terjadinya bencana di Sumatera.
"Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie.
Baca juga: Kisah Harimau Muncul di Kampung Sijudo Aceh Timur Sepekan Sebelum Banjir Bandang Melanda
Rapat tersebut dipimpin langsung Menhan Sjafrie Syamsudin dan dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan sejumlah stakeholder lainnya seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, TNI hingga Bareskrim Polri.
Febrie mengatakan salah satu perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana hingga terjadinya bencana yakni PT TBS yang kini tengah diusut Bareskrim Polri.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Ahmad Ali Ajak Kader PSI Kompak Dukung Pemerintah Atasi Banjir Bandang di Sumatera
Nantinya, pengusutan yang dilakukan Satgas PKH tak hanya menyasar kepada perusahaan, melainkan juga kepada individu.
Adapun pengusutan dibagi ke beberapa kategori yakni perusahaan yang tidak memiliki izin, penyalahgunaan pengelolaan izin, hingga dampak kerusakan lingkungan
"Atau apabila memang kebijakan yang dikeluarkan atas perizinan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, akan kita tindak," tuturnya.
Baca tanpa iklan