Jaksa menjelaskan, perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI. Aksi mereka berlangsung pada kurun waktu 2015 hingga 2019.
"Para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa PO dan Invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy," ujar jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy digunakan tidak sesuai dengan tujuannya.
Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," tutup jaksa.
Baca tanpa iklan