TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kini resmi menjadi kuasa hukum tiga terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Ketiga terdakwa tersebut di antaranya anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.
Serta terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Pria berusia 63 tahun itu mengungkap alasannya bersedia menjadi kuasa hukum ketiga terdakwa tersebut.
Ia meyakini kliennya tak bersalah dalam perkara dugaan korupsi minyak Pertamina tersebut.
"Kami bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki keyakinan yang sangat kuat bahwa mereka benar," kata Hamdan Zoelva kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Hamdan Zoelva lalu menyingung tak ada dakwaan yang menyebut adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Hal itu disampaikannya setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan, serta proses pembuktian yang berlangsung di persidangan sejauh ini.
"Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejaksaan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua," imbuhnya.
Namun, kata Hamdan, surat dakwaan jaksa penuntut umum justru tidak ada yang menyinggung pengoplosan BBM.
"Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada (Oplos BBM)," katanya.
Baca juga: Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Anak Riza Chalid di Perkara Korupsi
Menurutnya konferensi pers tersebut yang membuat kliennya masuk menjadi tersangka dan kini jadi terdakwa.
Lanjutnya ternyata dari dakwaan yang ada terhadap tiga kliennya, terkait penyewaan tangki BBM di Merak dan penyewaan kapan milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
"Sampai saat ini, sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan. Atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa," imbuhnya.
Berikut adalah profil Hamdan Zoelva.
Baca tanpa iklan