News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Hak Cipta

Marcell Siahaan Acungkan Jempol Setelah MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Hak Cipta

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Marcell Siahaan dan Armand Maulana, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Marcell tampak mengacungkan jempol usai mendengar putusan hakim bahwa perkara yang pihaknya ajukan dikabulkan sebagian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Marcell Siahaan mengacungkan jempol setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan Ariel Noah dan 28 musisi Indonesia lainnya.

Reaksi Marcell Siahaan terjadi beberapa menit setelah mendengarkan putusan hakim konstitusi yang menyatakan perkara yang mereka ajukan dikabulkan sebagian.

Marcel Siahaan yang duduk bersebelah dengan vokalis gigi Armand Maulana tampak tersenyum.

Marcel dan Armand pun setelahnya tampak berbincang.

Sejumlah artis yang mengajukan gugatan terhadap UU Hak Cipta duduk di bangku depan ruang sidang MK saat hakim membacakan putusan perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Hak Cipta Tentang Royalti yang Diajukan Ariel Noah Cs

Putusan diawali dengan pembacaan pertimbangan hukum sekira pukul 14.34 WIB.

Para penggugat tampak serius menyimak Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum putusan.

Armand Maulana dalam kesempatan tersebut tampak menunjukkan gesture bertopang dagu sambil memandang ke arah majelis hakim konstitusi.

Tak hanya itu, sesekali Armand juga mengubah gesturenya dengan meletakkan kedua tangan di meja sidang.

Selain itu, beberapa kali Armand Maulana dan Marcell yang duduk bersebelahan tampak berbincang sambil sesekali keduanya tersenyum.

Baca juga: Penegasan MK Soal Acara Musik Komersial, EO Bertanggungjawab Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta

Hingga akhirnya hakim MK pun membacakan putusan akhir. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara 28/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Terdapat tiga dalil uji materi dalam UU Hak Cipta yang dikabulkan MK. Di antaranya:

1. Royalti harus dibayar oleh event organizer (EO) dalam hal penyelenggaraan pertunjukkan komersial.

2. Pembayaran royalti itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini