News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Hak Cipta

Marcell Siahaan Acungkan Jempol Setelah MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Hak Cipta

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Marcell Siahaan dan Armand Maulana, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Marcell tampak mengacungkan jempol usai mendengar putusan hakim bahwa perkara yang pihaknya ajukan dikabulkan sebagian

Ringkasan Berita:

  • Marcell Siahaan mengacungkan jempol setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Hak Cipta
  • Marcel Siahaan dan Armand Maulana tersenyum
  • Tiga dalil uji materi dalam UU Hak Cipta yang dikabulkan MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Marcell Siahaan mengacungkan jempol setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan Ariel Noah dan 28 musisi Indonesia lainnya.

Reaksi Marcell Siahaan terjadi beberapa menit setelah mendengarkan putusan hakim konstitusi yang menyatakan perkara yang mereka ajukan dikabulkan sebagian.

Marcel Siahaan yang duduk bersebelah dengan vokalis gigi Armand Maulana tampak tersenyum.

Marcel dan Armand pun setelahnya tampak berbincang.

Sejumlah artis yang mengajukan gugatan terhadap UU Hak Cipta duduk di bangku depan ruang sidang MK saat hakim membacakan putusan perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Hak Cipta Tentang Royalti yang Diajukan Ariel Noah Cs

Putusan diawali dengan pembacaan pertimbangan hukum sekira pukul 14.34 WIB.

Para penggugat tampak serius menyimak Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum putusan.

Armand Maulana dalam kesempatan tersebut tampak menunjukkan gesture bertopang dagu sambil memandang ke arah majelis hakim konstitusi.

Tak hanya itu, sesekali Armand juga mengubah gesturenya dengan meletakkan kedua tangan di meja sidang.

Selain itu, beberapa kali Armand Maulana dan Marcell yang duduk bersebelahan tampak berbincang sambil sesekali keduanya tersenyum.

Baca juga: Penegasan MK Soal Acara Musik Komersial, EO Bertanggungjawab Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta

Hingga akhirnya hakim MK pun membacakan putusan akhir. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara 28/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Terdapat tiga dalil uji materi dalam UU Hak Cipta yang dikabulkan MK. Di antaranya:

1. Royalti harus dibayar oleh event organizer (EO) dalam hal penyelenggaraan pertunjukkan komersial.

2. Pembayaran royalti itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dalam konflik royalti, penerapan proses pidana menjadi jalan terakhir setelah jalur hukum perdata dan restorative justice gagal.

Adapun pasal pengujian yang dikabulkan MK adalah Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Berikut bunyi pasal-pasal yang dikabulkan MK:

Pasal 23 ayat (5)

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."

Pasal 87 ayat (1)

"Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial."

Pasal 113 ayat (2)

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Kemudian ada dua pasal yang ditolak MK dalam gugatan tersebu yakni Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 UU Hak Cipta. Berikut bunyinya:

Pasal 9 ayat (3)

"Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan."

Pasal 81

"Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2)."

Ada 29 musisi tanah air yang menggugat pasal-pasal tersebut ke MK. Mereka di antaranya:

Berikut daftar nama-nama para pemohon perkara 28:

  1. Tubagus Arman Maulana
  2. Nazril Irham
  3. Vina DSP Harrijanto Joedo
  4. Dwi Jayati
  5. Judika Nalom Abadi Sihotang
  6. Bunga Citra Lestari
  7. Sri Rosa Roslaina H
  8. Raisa Andriana
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma
  11. Anindyo Baskoro
  12. Oxavia Aldiano
  13. Afgansyah Reza
  14. Hedi Suleiman
  15. Ruth Waworuntu Sahanaya
  16. Wahyu Setyaning Budi Trenggono
  17. Andi Fadly Arifuddin
  18. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
  19. Andini Aisyah Hariadi
  20. Dewi Yuliarti Ningsih
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhytia Hamzah
  23. David Bayu Danang Joyo
  24. Tantrisyalindri Ichlasari
  25. Hatna Danarda
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo, SE
  28. Gamaliel Krisatya
  29. Mentari Gantina Putri
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini