News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Putusan Praperadilan MAKI Lawan KPK soal Bobby Nasution Digelar Senin 22 Desember 2025

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRAPERADILAN MAKI VS KPK: Sidang pembacaan putusan praperadilan MAKI Lawan KPK terkait belum dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan akan digelar Senin 22 Desember 2025 mendatang.

Ringkasan Berita:

  • Sidang putusan praperadilan praperadilan MAKI melawan KPK akan digelar pada Senin (22/12/2025) mendatang
  • MAKI meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Budi Setiawan  memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan
  • Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada Senin (22/12/2025) mendatang.

Penetapan jadwal sidang itu dikatakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi Setiawan, setelah MAKI dan KPK selaku pemohon dan termohon praperadilan menyerahkan berkas kesimpulan pada hari ini, Kamis (18/12/2025).

"Baik berati selanjutnya adalah agenda putusan hari Senin tanggal 22 Desember 2025," ucap Hakim yang kemudian mengetuk palu sidang.

Gugatan MAKI

Dalam gugatan praperadilan tersebut, MAKI meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Budi Setiawan yang mengadili dan memeriksa praperdilan ini untuk memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu,"  kata Kuasa Hukum MAKI, Lefrand Kindangen, Jumat.

Dalam poin petitumnya, MAKI juga meminta agar hakim mengeluarkan pernyataan bahwa KPK diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.

Dugaan itu, menurut MAKI, lantaran KPK tidak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby sebagai saksi baik di tahap penyidikan hingga dalam persidangan di PN Tipikor Medan.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutusk permohonan pemeriksaan pra peradilan atas perkara a quo," jelasnya.

Tanggapan KPK

KPK sudah merespon permintaan MAKI itu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan kembali kepada hakim mengenai urgensi kehadiran Bobby, namun tidak mendapat jawaban tegas.

Selain itu, KPK berdalih bahwa selama penyidikan, para tersangka tidak memberikan informasi yang mengaitkan aliran dana langsung kepada Bobby Nasution.

Bobby siap jika dipanggil

Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil.

"Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby, meski ia mengakui belum menerima surat panggilan resmi hingga saat ini.

Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar, yang telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini