TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12/2024).
MAKI adalah sebuah organisasi anti-korupsi di Indonesia yang dibentuk Boyamin Saiman sejak 2007.
Surat yang dikirim MAKI berisi permohonan agar Dewas KPK memanggil jurnalis Tempo, Sahat Simatupang, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dugaan pelanggaran etik ini berakar pada sikap JPU KPK yang dianggap abai dan membangkang terhadap perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan urgensi pemanggilan Sahat Simatupang adalah untuk mengonfirmasi fakta persidangan di Medan.
Baca juga: MAKI Duga Ada Upaya Intervensi Kasus Korupsi di Sumut di Balik Rumah Hakim PN Tipikor Medan Terbakar
Sahat, yang meliput langsung persidangan tersebut, sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/12/2025).
Dalam kesaksiannya, Sahat menegaskan bahwa hakim ketua Khamozaro Waruwu secara jelas memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut.
"Urgensi Dewas memanggil saksi Sahat Simatupang adalah untuk menerangkan ulang bahwa hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah pemanggilan tersebut," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Baca juga: KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, MAKI Curiga Ada Tekanan Kekuasaan di Kasus Kuota Haji
Kesaksian ini sekaligus membantah pernyataan Plt Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang sebelumnya menyebut bahwa hakim telah meralat perintah pemanggilan setelah adanya klarifikasi dari JPU.
KPK Dianggap Takut dan Tebang Pilih
MAKI menilai sikap KPK yang tidak kunjung memanggil Bobby Nasution merupakan bentuk kontradiksi.
Boyamin menyoroti bagaimana dalam kasus di daerah lain, kepala daerah selalu dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat keterkaitan fakta.
"KPK menampakkan dirinya takut memanggil gubernur Sumatera Utara. Padahal, hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan terdapat actus reus (perbuatan melawan hukum) terkait pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke pos PUPR, yang jelas melibatkan peran Gubernur," jelas Boyamin.
Menanti Putusan Praperadilan
Selain menempuh jalur etik di Dewas KPK, MAKI juga tengah menunggu hasil gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI meminta hakim memerintahkan KPK segera memeriksa Bobby Nasution dalam persidangan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam petitumnya, MAKI juga meminta hakim menyatakan bahwa KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum karena tidak memeriksa Bobby, baik di tahap penyidikan maupun persidangan.
Baca tanpa iklan