Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan, telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan ini pada Senin, 22 Desember 2025.
Respons Bobby Nasution
Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika memang dibutuhkan.
"Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby, meskipun ia mengaku belum menerima surat panggilan resmi hingga saat ini.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan kini kasusnya sudah bergulir di Pengadilan.
Lima tersangka tersebut adalah:
- Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN
- Topan Obaja Putra selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Topan Obaja Putra Ginting, diketahui baru dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menjadi Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025.
Baca tanpa iklan