News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

Kasus Pemerasan TKA, Saksi Ungkap Pengurusan RPTKA Lewat WhatsApp Pejabat Kemnaker

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAP KEMNAKER - Direktur PT Patera Surya Gemilang, Alie Wijaya Tan saat menyampaikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA Kemnaker di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (19/12/2025). Ia mengungkap jalur tak resmi dalam pengurusan RPTKA.

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Patera Surya Gemila, Alie Wijaya Tan mengungkap proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kerap dilakukan di luar mekanisme resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Alie pernah mengirimkan kode batang atau barcode pengajuan RPTKA kepada Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Haryanto melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Pengiriman barcode tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti proses permohonan RPTKA yang telah diajukan melalui sistem daring Kemnaker.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Alie dan Direktur PPTKA Haryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (19/12/2025).

Jaksa menegaskan isi percakapan tersebut merupakan bagian dari berkas perkara.

Baca juga: KPK Panggil Irjen Kemnaker Roni Dwi Susanto yang Juga Komisaris Bio Farma Terkait Kasus Pemerasan K3

“Apakah benar ini saudara saksi?” tanya jaksa.

Alie membenarkan bukti tersebut. 

“Oh ya itu betul, mungkin pengiriman barcode,” katanya.

Dalam percakapan tersebut, jaksa membacakan pesan yang dikirim Alie kepada Haryanto. 

Pesan itu berbunyi, “pagi mas, nanti kalau sudah longgar tolong bantu cek.”

Baca juga: Kasus Pemerasan TKA, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Suhartono Dkk Didakwa Perkaya Diri Rp 135 Miliar

Percakapan tersebut juga mencantumkan keterangan pengajuan RPTKA di Subdirektorat TKA dengan tanggal 25 Maret 2024.

Ali menjelaskan bahwa barcode RPTKA merupakan nomor permohonan yang muncul setelah pengajuan dilakukan melalui sistem online. 

Nomor tersebut kemudian disampaikan kepada Haryanto sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan yang sedang berjalan.

Alie menegaskan, pengiriman barcode tidak dilakukan untuk seluruh pengajuan RPTKA. 

Menurutnya, langkah tersebut hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini