TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Patera Surya Gemila, Alie Wijaya Tan mengungkap proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kerap dilakukan di luar mekanisme resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Alie pernah mengirimkan kode batang atau barcode pengajuan RPTKA kepada Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Haryanto melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Pengiriman barcode tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti proses permohonan RPTKA yang telah diajukan melalui sistem daring Kemnaker.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Alie dan Direktur PPTKA Haryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (19/12/2025).
Jaksa menegaskan isi percakapan tersebut merupakan bagian dari berkas perkara.
Baca juga: KPK Panggil Irjen Kemnaker Roni Dwi Susanto yang Juga Komisaris Bio Farma Terkait Kasus Pemerasan K3
“Apakah benar ini saudara saksi?” tanya jaksa.
Alie membenarkan bukti tersebut.
“Oh ya itu betul, mungkin pengiriman barcode,” katanya.
Dalam percakapan tersebut, jaksa membacakan pesan yang dikirim Alie kepada Haryanto.
Pesan itu berbunyi, “pagi mas, nanti kalau sudah longgar tolong bantu cek.”
Baca juga: Kasus Pemerasan TKA, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Suhartono Dkk Didakwa Perkaya Diri Rp 135 Miliar
Percakapan tersebut juga mencantumkan keterangan pengajuan RPTKA di Subdirektorat TKA dengan tanggal 25 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa barcode RPTKA merupakan nomor permohonan yang muncul setelah pengajuan dilakukan melalui sistem online.
Nomor tersebut kemudian disampaikan kepada Haryanto sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan yang sedang berjalan.
Alie menegaskan, pengiriman barcode tidak dilakukan untuk seluruh pengajuan RPTKA.
Menurutnya, langkah tersebut hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak.
Baca tanpa iklan