News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

Peran Ayah Bupati Ade Kuswara dalam Kasus Suap di Bekasi: Perantara, Sering Minta Duit ke SKPD

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA SUAP — KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya, HM Kunang tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). HM Kunang turut ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya sebagai perantara. Selain itu, ia juga kerap meminta uang ke SKPD Pemkab Bekasi dengan membawa nama anaknya.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara, HM Kunang sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang, HM Kunang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji.

Selain Kunang, Ade juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta yakni Sarjan selaku pemberi suap kepada sang bupati dan ayahnya.

Dalam kasus ini, HM Kunang berperan sebagai perantara antara Ade dan Sarjan.

Selain itu, ketika Ade meminta sejumlah uang kepada Sarjan, maka HM Kunang turut meminta hal yang sama.

"HMK (HM Kunang) itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ (Sarjan) diminta (uang oleh Ade), HMK juga minta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: Rompi Oranye Dipadu Peci serta Kopiah, Gaya Ala Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Abah Kunang 

Bahkan, kata Asep, HM Kunang juga meminta sejumlah uang ke Sarjan tanpa sepengetahuan anaknya.

Tindakan serupa juga dilakukan ayah Ade ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bekasi.

Asep mengatakan setelah penyidik mengetahui HM Kunang juga kerap meminta sejumlah uang ke SKPD, maka ada beberapa ruang kerja di Pemkab Bekasi yang disegel.

"Kadang tanpa sepengetahuan ADK (Ade), HMK itu minta sendiri (uang ke Sarjan)."

"Bahkan, tidak hanya ke SRJ. Terus kan ada (ruang kerja) yang disegel itu ya, karena (HM Kunang minta uang) ke SKPD-SKPD itu," jelasnya.

Asep menegaskan, HM Kunang sampai berani meminta uang ke SKPD Kabupaten Bekasi karena berstatus sebagai ayah Ade meski jabatannya hanya sebagai kepala desa.

"Jadi, beliau jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan itu bapaknya dari bupati," tuturnya.

Duduk Perkara

Asep turut memaparkan OTT yang dilakukan hingga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Dia menuturkan kasus ini bermula usai Ade menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Ia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan yang mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini