News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Sindikat yang Akan Edarkan Narkoba di DWP Bali: Sistem Tempel hingga COD

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA DWP - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba sebelum kegiatan Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025). Adapun modus yang digunakan dalam mengedarkan narkoba mulai dari sistem tempel hingga COD

"Pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bali menjelang event "Jakarta Warehouse" atau DWP. Jadi, menjelang acara itu dilaksanakan," kata Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Eko merinci 17 orang tersangka ini bernama Gusliadi, Ardi Alfayat, Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Msulim Gerhanto Bunsu, Andrie Juned Rizky, Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba.

Kemudian, Stephen Aldi Wattimena, Sally Augusta Porajouw, Ali Sergio, Tresilya Piga, Ni Ketut Ari Krismayanti, Ricky Chandra serta Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru).

"Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam penindakan operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan 7 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucapnya.

Baca juga: Harapan Beby Prisillia jika Onad Sudah Keluar dari Rehabilitasi Buntut Terjerat Kasus Narkoba

Lebih lanjut, Eko mengatakan penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kegiatan ini tentunya memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba menjadikan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung," ucapnya.

Dalam operasi tersebut, Bareskrim menyita barang bukti di antaranya 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini