TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar secara resmi mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala daerah dimaksud adalah bupati, wali kota, dan gubernur.
Rekomendasi Golkar itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam Rapimnas Golkar 2025 di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025) lalu.
Pada masa Orde Baru hingga sebelum Reformasi, kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Pilkada langsung oleh rakyat mencoblos gambar calon kepala daerah di TPS (tempat pemungutan suara) baru pertama kali digelar pada Juni 2005 hingga Pilkada 2024 lalu.
Namun di Pilkada mendatang muncul usul kepala daerah kembali dipilih melalui Anggota DPRD .
Gayung bersambut, usul Partai Golkar mendapat sambutan dari partai politik di parlemen.
Sikap PKS
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyatakan pihaknya mengkaji usulan Pilkada melalui DPRD.
Kholid menegaskan, PKS akan mengkaji untuk mencari sistem pemilu yang terbaik bagi Indonesia.
"Terkait pemilihan kepala daerah, kami sedang mengkaji mana yang terbaik bagi masa demokrasi kita. Mana yang lebih baik, apakah langsung atau tidak langsung," kata Kholid kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
PKS akan menampung seluruh aspirasi masyarakat, baik organisasi kemasyarakatan (ormas), Non Governmental Organization (NGO), universitas, dan konstituen PKS.
"Ada waktunya nanti kami akan sampaikan secara resmi melalui Fraksi di DPR RI," ungkapnya.
Sikap PKB
"Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah," kata Daniel kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Daniel menegaskan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah lama disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baca tanpa iklan