Atika Algadrie mengangguk-anggukkan kepalanya saat mendengar pernyataan penundaan sidang yang disampaikan majelis hakim.
"Majelis hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk perintah kepada terdakwa, Penuntut Umum menghadirkan terdakwa di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Saya kira sudah cukup waktu," kata Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, dalam persidangan, Selasa.
Hal itu tak berlangsung sekali. Atika kembali menganggukkan kepala saat hakim Purwanto menyampaikan, perlunya untuk menghadirkan dokter yang merawat Nadiem Makarim, apabila pada sidang tanggal 5 Januari 2026 tersebut Nadiem belum juga bisa menghadiri persidangan.
"Dengan catatan jika ternyata juga terhadap terdakwa Nadiem tidak bisa dihadirkan karena kondisi sakit, kami memberitahukan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan pihak dokter ya, untuk menerangkan tentang kondisi terdakwa," kata hakim Purwanto kepada jaksa penuntut umum.
Jaksa Sebut Nadiem Terima Uang Rp 809 Miliar
Pada sidang dakwaan perdana, Jaksa mengatakan bahwa Nadiem menerima uang sebanyak Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook itu.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuni selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ucap Jaksa Roy Riady, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Bukan hanya Nadiem Makarim, Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan ini juga memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
Jaksa kemudian merinci perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun dalam kasus tersebut, sebagai berikut:
Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun)
Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir sebelumnya menyatakan bahwa kliennya itu tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus tersebut.
Sebab, tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem pernah menerima keuntungan pribadi atau memberi keuntungan kepada pihak lain.
"Tidak pernah ada bukti Nadiem menerima uang atau benefit apa pun, dan tidak ada bukti dari awal Nadiem berkehendak mengambil keuntungan dengan menetapkan aplikasi Chrome atau menguntungkan orang lain,” ujar Dodi setelah sidang praperadilan pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dodi juga menegaskan bahwa Nadiem hanya membuat peraturan menteri itu untuk merespons kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 dan kebijakan itu hadir sebagai solusi agar pendidikan tetap berjalan di tengah wabah yang menyerang.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)
Baca tanpa iklan