News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Ingin Cepat Segera Bersidang Tapi Masih Tahap Pemulihan Pasca Operasi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG NADIEM MAKARIM - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Ari mengatakan, Nadiem Makarim sejatinya ingin segera bersidang, namun kondisi kesehatannya belum memungkinkan eks Mendikbudristek itu untuk menghadiri sidang.

Sementara itu, kursi-kursi untuk pengunjung sidang tampak terisi penuh. Beberapa dari pengunjung sidang adalah anggota keluarga Nadiem Makarim, antara lain ayah kandungnya, Nono Anwar Makarim, ibu kandungnya Atika Algadrie, dan saudara perempuan Nadiem, Rayya Makarim.

Dalam persidangan, jaksa Roy Riady menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, menyatakan Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pasca-operasi.

Sehingga, katanya, Nadiem Makarim tidak bisa dihadirkan jaksa pada persidangan, Selasa ini.

"Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Karim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pasca operasi. Sehingga, tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini," kata jaksa Roy kepada majelis hakim, Senin.

Roy menambahkan, sebagaimana surat keterangan dokter, tahap pemulihan pasca-operasi membutuhkan waktu 21 hari.

"Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan (dalam persidangan) berdasarkan dari keterangan dokter," ucap jaksa.

Hakim Purwanto S. Abdullah kemudian memberikan kesempatan tim penasihat hukum Nadiem Makarim untuk merespons pernyataan jaksa.

Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir membenarkan, kondisi Nadiem Makarim masih dalam tahap pemulihan pasca-operasi.

Berbeda dengan jaksa, pengacara Nadiem Makarim menyampaikan kepada majelis hakim agar eks Mendikbud itu baru bisa dihadirkan pada tanggal 6 Januari 2026.

"Kami mengikuti apa yang tadi disampaikan oleh rekan jaksa penuntut umum, bahwa saat ini memang kondisi terdakwa masih dalam pemulihan," kata Ari Yusuf Amir.

"Dan berkaitan dengan penundaan, kami mengusulkan seandainya diizinkan boleh kita mulai di awal tahun itu pada hari seperti hari sekarang juga hari Selasa, yaitu pada tanggal 6 ya. Tapi keputusan kami kembalikan kepada majelis hakim Yang Mulia," tambah Ari.

Selanjutnya, perwakilan pihak jaksa penuntut umum dan perwakilan tim penasihat hukum Nadiem Makarim bergerak maju ke meja hakim untuk memberikan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Nadiem.

Selanjutnya, hakim Purwanto S. Abdullah memanggil dokter dari Kejaksaan yang turut hadir di ruang sidang untuk menyampaikan keterangan.

Dokter dari Kejaksaan sekaligus dokter penanggung jawab di rumah tahanan (rutan) Salemba, dr. Muhammad Yahya Sobiirin mengatakan, dia merupakan dokter yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Nadiem Makarim hingga membuat surat rekomendasi agar eks Mendikbud itu dilarikan ke rumah sakit karena terjadi perdarahan, pada 9 Desember 2025 lalu.

"Izin Yang Mulia menjawab. Jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien (Nadiem Makarim) mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi perdarahan pada tanggal 9 Desember 2025," ucap dokter Yahya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini