News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

natal 2025

Kado Natal 2025: 16.078 Warga Binaan Terima Remisi, 174 Langsung Hirup Udara Bebas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI NATAL - Petugas Rutan Kelas I Cipinang memeriksa barang bawaan warga yang akan mengunjungi keluarganya yang sedang menjalani penahanan, Sabtu (22/4/2023). Tercatat sebanyak 16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik menerima hak remisi pada Natal kali ini.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukacita perayaan Natal tahun 2025 turut dirasakan di balik jeruji besi. 

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan kado spesial berupa pengurangan masa hukuman bagi belasan ribu warga binaan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Doa Natal untuk Caption Medsos, Ungkapan Syukur pada Hari Kelahiran Kristus

Tercatat sebanyak 16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik menerima hak remisi pada Natal kali ini.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Baca juga: Banjir Setinggi Atap, Menteri Imipas Sebut Warga Binaan di Aceh Tamiang Dilepas: Alasan Kemanusiaan

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.927 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Khusus (RK) Natal, sementara 151 lainnya adalah anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal.

Yang paling istimewa, kebijakan ini membuat 174 narapidana langsung bebas murni setelah masa hukumannya habis terpotong remisi, sehingga dapat merayakan Natal kembali bersama keluarga.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar rutinitas pengurangan masa tahanan. 

Lebih dari itu, ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan itikad baik untuk berubah.

"Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Menurut Agus, kebijakan ini merupakan instrumen pembinaan yang krusial untuk memotivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi positif di masyarakat. 

Hal ini juga mencerminkan prinsip non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia.

Baca juga:  Jelang Natal, Ferdy Sambo Bareng Warga Binaan Lapas Cibinong Ikut Layanan Kerohanian

Pesan untuk Kembali ke Keluarga

Mengangkat tema Natal 2025 "Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga", Menimipas berpesan agar para warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

"Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," tegas Agus.

Hemat Anggaran Negara Rp 9,4 Miliar

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini