TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (ijon proyek) di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada Rabu (24/12/2025), tim penyidik menyasar kediaman tersangka pemberi suap, Sarjan (SRJ), dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Sarjan yang berlokasi di Kampung Gabus Sangkil, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Terkait dengan tersangka Saudara SRJ, hari ini dilakukan penggeledahan di rumahnya. Penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik (BBE) dalam bentuk flashdisk," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Analisis Bukti Elektronik dan Dugaan Penghilangan Jejak
Penyitaan flashdisk ini dinilai krusial bagi penyidik untuk membongkar detail komunikasi dan kesepakatan bawah tangan terkait proyek ijon tersebut.
Budi menjelaskan bahwa isi dari bukti elektronik itu akan segera diekstrak dan dianalisis.
"Nanti akan diekstrak isinya, didalami, dan dianalisis terkait informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada Saudara SJ mengenai barang bukti yang diamankan," jelas Budi.
Pendalaman bukti elektronik menjadi fokus KPK mengingat temuan sebelumnya pada ponsel yang disita.
KPK mendapati adanya upaya penghilangan jejak berupa penghapusan riwayat percakapan.
Saat ini, KPK tengah menelusuri siapa pihak yang memerintahkan penghapusan jejak komunikasi tersebut.
Rangkaian Penggeledahan Maraton
Penggeledahan di rumah Sarjan merupakan rangkaian dari kegiatan maraton yang dilakukan KPK selama tiga hari berturut-turut pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pada Senin (22/12/2025), KPK menggeledah di Komplek Pemkab Bekasi (Ruang Bupati, Dinas Cipta Karya, Dinas SDA, Disbudpora) dengan hasil sitaan 49 dokumen dan 5 BBE.
Baca tanpa iklan