TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah gubernur telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I.
UMP ditetapkan berdasarkan rumus dari pemerintah, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan nilai Alfa antara 0,5 - 0,9.
Besaran UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan data Badan Pusat Statistik (BPS) seperti pengeluaran per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan.
Di Jawa Tengah (Jateng), UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau naik Rp158.037,07 (7,28 persen) dari tahun 2025.
Sementara UMP Jawa Timur (Jatim) naik Rp140.895,68 menjadi Rp2.446.880,68.
Adapun di Banten, UMP 2026 ditetapkan senilai Rp3.100.881,40.
Baca juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta Selama 5 Tahun Terakhir, 2026 Naik 6 Persen jadi Rp5,7 Juta
UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen
Mengutip laman jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Semarang, Rabu (24/12/2025).
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau naik Rp158.037,07 (7,28 persen) dari UMP 2025 senilai Rp2.169.349,00.
Menurut gubernur, penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri.
Baca tanpa iklan