Prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
Ia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
Baca juga: Kado Natal 2025: 16.078 Warga Binaan Terima Remisi, 174 Langsung Hirup Udara Bebas
Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500.
Baca tanpa iklan