TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 kepada 15.927 narapidana.
Kemudian sebanyak 151 Anak Binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari jumlah tersebut, 174 narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia Agus Andrianto mengatakan kebijakan Remisi dan PMP merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan termasuk Warga Binaan Kristen dan Katolik.
Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan," ungkap Menteri Agus dalam keterangan, Kamis (25/12/2025).
Dia menegaskan instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Di samping itu pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan.
Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Agus berpesan agar Warga Binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.
"Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," pesannya.
Menimipas menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Warga Binaan penerima RK dan PMPK Natal.
"Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menambahkan bahwa para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca tanpa iklan