TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong dijatuhi sanksi non-palu selama 6 bulan oleh Komisi Yudisial (KY).
Ketiga hakim tersebut di antaranya Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Mereka yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
Komisi Yudisial memutuskan ketiga hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
KY pun mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.
Baca juga: Reaksi Tom Lembong Mengenai Putusan KY Terhadap 3 Hakim yang Mengadili Kasusnya
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi pun memberikan respons bila upaya pihaknya tidak sia-sia.
"Sanksi etik terhadap ketiga majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara Tom Lembong ini menjadi bukti bahwasanya tidak ada perjuangan penegakan hukum yang sia-sia," kata Zaid, Sabtu (27/12/2025).
Ditegaskannya ada yang salah dengan putusan majelis hakim yang telah menetapkan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KY Putuskan 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong Dijatuhi Sanksi Etik Nonpalu 6 Bulan
"Perlu diingat, laporan ke Komisi Yudisial oleh Tom Lembong ini bukan kepentingan Tom Lembong seorang. Melainkan sebagai bentuk tanggung jawab Tom Lembong dalam memberikan koreksi terhadap aparat penegak hukum dan proses penegakan hukum itu sendiri," jelasnya.
Atas putusan etik tiga hakim tersebut, ia berharap tidak ada lagi orang-orang yang di-Lembong-kan.
"Semoga tidak ada lagi orang-orang yang di-Lembong-kan ke depannya," ucap Zaid.
Kronologi 3 Hakim Dijatuhi Sanksi
- Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis bersalah kepada Tom Lembong dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
- Tak lama setelah vonis, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025.
- Setelah bebas, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya melaporkan Hennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait pelanggaran etik pada 4 Agustus 2025.
- 8 Desember 2025, lima anggota KY Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai Anggota, dibantu Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti menggelar rapat pleno hingga melahirkan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
- Pada 19 Desember 2025, Komisi Yudisial menyatakan hakim Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Sosok 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong
1. Dennie Arsan Fatrika
Dennie Arsan Fatrika tercatat sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada saat menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong.
Ia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda atau golongan IV/c.
Belum lama ini Hakim Dennie dimutasi ke PN Tangerang pada November 2025 lalu.
Perjalanan Karir
- Hakim di PN Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 2008.
- Wakil Ketua PN Sabang (2015)
- Wakil Ketua PN Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (2016).
- Ketua PN Baturaja, OKU (2018).
- Hakim di PN Bandung, Jawa Barat (2020)
- Ketua PN Karawang, Jawa Barat (2021-2022).
- Hakim PN Jakarta Pusat (2023-2025).
- Hakim PN Tangerang, Banten (2025-sekarang)
Baca tanpa iklan