Ringkasan Berita:
- Riuh sorakan “huuu” pengunjung bikin ruang sidang mendadak tegang.
- Jaksa menolak eksepsi, hakim tegur pengunjung agar hentikan sorakan.
- Publik menanti putusan hakim atas keberatan Delpedro cs.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendadak riuh, Senin (29/12/2025).
Sorakan panjang “huuu” terdengar dari sejumlah pengunjung setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota keberatan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga rekannya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Sidang semula berlangsung tenang. Majelis hakim, para terdakwa, penasihat hukum, serta pengunjung sidang tampak menyimak dengan saksama pembacaan tanggapan jaksa.
Situasi berubah ketika jaksa menyatakan eksepsi atau nota keberatan para terdakwa tidak dapat diterima dan meminta sidang tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa 2 Muzzafar Salim, terdakwa 3 Syahdan Husein, dan terdakwa 4 Khariq Anhar tidak dapat diterima dan ditolak,” ucap jaksa dalam persidangan.
Jaksa kemudian menegaskan perkara dengan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst tetap berlanjut.
“Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama para terdakwa tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari sejumlah pengunjung sidang.
Sorakan “huuu” kembali terdengar sebagai bentuk kekecewaan atas sikap jaksa yang meminta majelis hakim menolak nota keberatan para terdakwa.
Merespons situasi itu, hakim ketua Harika Nova Yeri segera menegur pengunjung sidang agar menjaga ketertiban persidangan.
“Jangan bersuara. Yang bersuara silakan di luar. Ini persidangan, ya,” tegas Harika yang mengenakan tudung abu-abu dan kacamata.
Baca juga: Gosip dengan Ridwan Kamil Beredar, Aura Kasih dan Lisa Mariana Saling Sapa di Instagram
Didakwa Penghasutan
Delpedro cs didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi di Jakarta berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Dalam sidang perdana, jaksa menyebut para terdakwa menggunakan media sosial untuk menyebarkan unggahan berupa gambar dan narasi yang dinilai menghasut.
Patroli siber kepolisian menemukan 80 unggahan kolaborasi konten di Instagram dengan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr. Unggahan itu disebut memicu kericuhan, merusak fasilitas umum, melukai aparat, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Baca tanpa iklan