Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memanipulasi dan menerima aliran dana sosial dari BI dan OJK dengan total nilai lebih dari Rp28 miliar melalui yayasan-yayasan terafiliasi.
Para tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menduga dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi berupa pembelian aset tanah, bangunan, hingga kendaraan mewah.
Baca tanpa iklan