TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus memanggil dan memeriksa jajaran pejabat tinggi di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang telah menjerat dua anggota DPR RI sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan secara intensif.
KPK tidak hanya berfokus pada aliran dana ke legislatif, tetapi juga mekanisme pengeluaran dana dari pihak regulator keuangan.
"Benar, penyidikan perkara ini masih terus berprogres. KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, namun juga serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah pihak, baik dari DPR maupun dari pihak-pihak Bank Indonesia dan OJK," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Pemeriksaan terhadap para petinggi dan pegawai BI serta OJK dinilai krusial untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik dalam serangkaian penggeledahan sebelumnya.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Sejumlah Anggota DPR
Hal ini termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
"Para saksi dimintai keterangannya untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini, termasuk dikonfirmasi atas sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan," jelas Budi.
Ia menambahkan, penyidik telah menyita aset-aset yang diduga bersumber dari korupsi program sosial BI dan OJK tersebut.
Baca juga: KPK Isyaratkan Segera Tahan Heri Gunawan dan Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
"Kita sama-sama tunggu perkembangan penyidikannya," imbuhnya.
Jejak Pemeriksaan Petinggi
Sinyal pemeriksaan terhadap petinggi lembaga keuangan ini sejatinya sudah terlihat sejak awal penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta, untuk mendalami skema perencanaan hingga pertanggungjawaban dana CSR.
Selain itu, KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, pada akhir 2024 lalu, di mana penyidik sempat menyatakan akan memanggil pihak-pihak yang ruangannya digeledah untuk konfirmasi bukti.
Dari sisi OJK, penyidik juga telah memeriksa Analis Senior Departemen Hukum OJK, Pratomo Anindito, terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Konstruksi Kasus
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Baca tanpa iklan