Ketiga, Ibam disebut tidak menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Ibrahim Arief Tenaga Profesional dari Swasta, Bantah Isu Gaji Rp163 Juta
“Terdakwa Ibrahim Arief tidak mengenal pihak-pihak yang dianggap diperkaya berdasarkan surat dakwaan a quo. Sekalipun ada pihak yang diketahui, interaksi terbatas pada ruang lingkup profesional tanpa adanya pemufakatan jahat,” ujar Bayu.
Saat ini, perkara tersebut masih terus bergulir dan diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca tanpa iklan