TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim penasehat hukum tersangka Ibrahim Arief (Ibam) secara resmi menyampaikan bantahan terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam pertemuan dengan pihak Google dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada November 2019.
Hal ini disampaikan dalam rilis pers menanggapi perkembangan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor 148/Pid-Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Perwakilan Tim Penasehat Hukum, R Bayu Perdana, menegaskan bahwa narasi yang menghubungkan kliennya dengan pertemuan awal tersebut tidak berdasar.
Menurutnya, pada periode tersebut, posisi dan keberadaan Ibrahim Arief tidak memungkinkan adanya keterlibatan dalam proyek pengadaan di Kemendikbud.
Bayu menjelaskan bahwa pada November 2019, Ibrahim Arief masih berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta yang merupakan kompetitor dari Gojek.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal pejabat Kemendikbud maupun pihak Google yang disebutkan dalam pemberitaan.
“Klien kami tidak mengetahui adanya pertemuan sebagaimana diberitakan, dan jika pertemuan itu memang terjadi, klien kami tidak pernah terlibat atau dilibatkan di dalamnya,” kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, tim hukum mengungkapkan fakta baru bahwa pada sebagian periode November 2019, Ibrahim Arief justru berada di luar negeri.
“Dapat ditambahkan bahwa pada sebagian periode tersebut, Klien kami juga sedang berada di London karena menjalani proses wawancara kerja dengan perusahaan teknologi global Facebook dan Amazon,” jelasnya.
Selain klarifikasi pertemuan 2019, tim hukum juga meluruskan status jabatan Ibrahim Arief.
Bayu menegaskan bahwa kliennya bukanlah staf khusus menteri maupun anggota tim teknis, serta menolak sebutan orang dalam yang beredar di media.
Pihak kuasa hukum memberikan beberapa poin pembelaan terkait peran Ibrahim Arief dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pertama, Ibam disebut tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK.
Kedua, Ibam disebut tidak membuat reviu kajian atau analisa kebutuhan peralatan TIK pada program digitalisasi pendidikan.
Baca tanpa iklan