Kemudian ia memohon kepada Majelis Hakim bisa melihat beberapa hal pokok dalam perkara yang saat ini ia hadapi.
Pertama, mengklaim tidak ada aliran dana kepada dirinya dan keluarganya atau kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan dirinya.
Kedua, tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang pernah terbukti di persidangan.
Ketiga, tidak ada perbuatan melawan hukum serta kerugian negara yang dinilainya masih berada dalam ranah perselisihan kontraktual, secara prinsip masih dapat dipulihkan melalui mekanisme perdata dan eksekusi jaminan.
"Hal ini juga terbukti dari upaya PT IAE kepada manajemen PGN untuk dapat melakukan pemulihan dengan aliran gas maupun pembayaran sisa yang tidak ditindaklanjuti oleh PGN," ungkapnya.
Danny menegaskan keputusan yang ia ambil adalah keputusan direksi dalam koridor korporasi dan bisnis dan bukan inisiatif pribadi untuk mengambil keuntungan karena dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan itu sendiri.
"Karena itu, ketika saya dituntut 7 tahun penjara, saya merasa bahwa niat memajukan dan mengembangkan PGN disalah artikan. Bahkan tidak dihargai oleh orang-orang yang tidak memahami perspektif bisnis PGN dan tantangan yang harus dihadapi oleh PGN," jelasnya.
Lanjutnya risiko bisnis dan regulasi diperlakukan seolah-olah kejahatan. Hal itu menurutnya sangat berbahaya untuk seluruh direksi BUMN yang saat ini masih menjabat atau dikemudian menjabat.
Atas hal itu ia meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang saat ini ia hadapi.
"Memohon agar Yang Mulia menyatakan saya Danny Praditya tidak terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan oleh karenanya membebaskan saya dari seluruh dakwaan," ucapnya.
"Atau apa bila majelis punya pendapat lain, agar Yang Mulia menyatakan apa yang saya lakukan adalah keputusan bisnis secara perdata. Sehingga melepaskan saya dari tuntutan hukum atau onslag," harapnya.
Tuntutan Danny Praditya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dengan hukuman pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Hal yang memberatkan Danny Praditya hingga dituntut 7,5 tahun penjara dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa menyatakan Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa KPK Agung Nugroho dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2025) malam.
Baca tanpa iklan