News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Direktur Komersial PGN Danny Praditya Geleng-geleng Kepala Saat Jaksa Bacakan Replik

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUAL BELI GAS - Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, menjalani sidang replik kasus korupsi jual beli gas, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025). Terdakwa Danny Praditya menunjukkan gesture menggeleng-gelengkan kepala saat jaksa membacakan replik

Sementara itu, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iswan Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa.

Penuntut umum juga menuntut terdakwa Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar USD 3,33 juta.

Konstruksi Perkara

Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400).

Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dengan skema advance payment (pembayaran di muka) senilai 15 juta dolar AS. 

Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar utang Isargas Group (induk perusahaan PT IAE), bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar.

Pinjaman ini diberikan dengan dalih sebagai syarat proses akuisisi Isargas Group oleh PT PGN, namun rencana akuisisi tersebut dilakukan tanpa due diligence (uji tuntas) yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Selain itu, proyek ini melanggar aturan larangan jual beli gas secara berjenjang.

Tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak. 

Terdakwa Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS.

Selain itu, aliran dana korupsi ini juga mengalir ke pihak lain.

Di antaranya ke Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) sebesar 11,04 juta dolar AS; Hendi Prio Santoso (eks Dirut PT PGN) 500.000 dolar Singapura; dan Yugi Prayanto (Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan) 20.000 dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini