TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode yang penuh tantangan bagi kehidupan pers di Indonesia.
Sepanjang tahun ini, terdapat tiga persoalan utama yang saling berkaitan dan membutuhkan perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, yakni kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media.
Dewan Pers menyoroti masih adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers, salah satunya dalam peliputan bencana alam di Sumatera.
Sejumlah peristiwa menunjukkan adanya penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Di antaranya perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.
Penghapusan konten
Selain itu, Dewan Pers juga mencatat penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana.
Penghapusan tersebut dilakukan secara mandiri oleh redaksi karena adanya kekhawatiran konten disalahgunakan oleh pihak lain.
"Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3)," ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Dewan Pers turut mencermati pernyataan sejumlah pejabat negara yang dinilai berpotensi menekan kebebasan pers.
Kasus kekerasan
Selain penghalang-halangan, Dewan Pers juga mencatat berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025.
Kasus tersebut antara lain pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten.
Lalu teror berupa pengiriman kepala babi dan tikus terpotong kepada wartawan Tempo.
Menurut Dewan Pers, seluruh bentuk kekerasan dan tekanan tersebut berbahaya bagi kemerdekaan pers.
Baca tanpa iklan