News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Aliran Uang Berujung Vonis Lepas CPO, Pengakuan Mengejutkan Muhammad Arif Nuryanta di Sidang

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SUAP HAKIM - Hakim nonaktif Muhammad Arif Nuryanta menjadi saksi pada sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, pada Rabu (31/12/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, Rabu (31/12/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih.

Kemudian Terdakwa Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, Terdakwa Eks Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar dan Terdakwa bos buzzer M. Adhiya Muzakki.

Pada persidangan hari ini jaksa menghadirkan 3 orang saksi di persidangan atas nama hakim non aktif Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Serta Wahyu Gunawan selaku eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saksi atas nama Arif Nuryanta dan Djuyamto diperiksa lebih dulu di persidangan.

Di persidangan terungkap aliran dana untuk mengurus persidangan korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi.

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan sejak kapan saksi MAN mengenal terdakwa Ariyanto.

MAN menjelaskan bahwa dirinya mengenal Ariyanto dari Wahyu Gunawan.

Kemudian jaksa menanyakan saat MAN bekerja sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

Apakah perkara korupsi migor korporasi sudah masuk di PN Jakpus.

"Sudah," jawab MAN.

Di persidangan MAN mengungkapkan beberapa kali bertemu dengan Wahyu Gunawan dan Ariyanto di Jakarta.

Pada suatu pertemuan MAN menerangkan Ariyanto lewat Wahyu Gunawan menanyakan soal perkara minyak goreng, minta dibantu.

"Saat itu pula saya jawab untuk perkara Tipikor saya tegaskan waktu itu dalam hal membantu hanya mengurangi tuntutan jika tuntutan sudah tinggi," jawab MAN.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini