Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menyatakan bahwa segel di properti Eddy dibuka kembali lantaran alat bukti yang ditemukan saat gelar perkara (ekspose) dinilai belum cukup untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Kepala Desa/Ayah Bupati), dan Sarjan (swasta/penyuap).
Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK hingga awal Januari 2026.
KPK meminta publik menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut terkait kemungkinan pengembangan perkara ke arah dugaan pemerasan atau keterlibatan aparat penegak hukum lainnya.
Baca tanpa iklan