News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

​Nasib Eddy Sumarman Setelah Dicopot Dari Kajari Bekasi, Diperiksa Jamwas dan Berstatus Nonjob

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEGEL RUMAH DINAS — Rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang Pusat tampak disegel KPK, Jumat (19/12/2025). Penyegelan dilakukan penyidik KPK pada Kamis (18/12/2025) malam, bersamaan dengan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy ​Sumarman.

Eddy dicopot dari jabatan Kajari Kabupaten Bekasi berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pencopotan Eddy dari jabatan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabutane Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Nama Eddy sempat terseret dan KPK pun sempat melakukan penggeledahan di rumahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna tak menampik ​pencopotan Eddy dari jabatannya berkaitan dengan indikasi perbuatan tercela yang diduga dilakukan yang bersangkutan.

Baca juga: Kajari Bekasi Dicopot Jaksa Agung, KPK Belum Agendakan Pemeriksaan Eddy Sumarman

Meski begitu dalam hal ini Anang tak membeberkan rinci perbuatan apa yang dilakukan Eddy yang kini sedang didalami Jangsa Agung Muda Bidang pengawasan (Jamwas).

"Kita langsung merespons apabila ada terindikasi ada perbuatan-perbuatan dan segera ditarik (dari jabatannya)," kata Anang kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Selain itu, kata Anang, ​penindakan terhadap Eddy Sumarman juga dilakukan dalam rangka upaya bersih-bersih internal Kejaksaan setelah sejumlah jaksa terseret persoalan hukum.

Namun, dalam praktiknya Anang menerangkan seiring pemeriksaan terhadap Eddy, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ditemukan adanya kecukupan bukti.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Penyegelan Rumah Kajari Bekasi: Status Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi

"Ini bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan mencopot dulu dari jabatannya. Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung dan iya (di Non-Job kan)," ucapnya.

Diketahui, posisi Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 26 Desember 2025. 

Pergantian ini terjadi tak lama setelah KPK menyegel dua rumah milik Eddy di Bekasi dan Pondok Indah, serta rumah dinasnya di Cikarang Pusat, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi berlangsung.

Status Eddy Sumarman

​Nama Eddy Sumarman sempat terseret dalam pusaran kasus Bupati Bekasi yang kini ditangani KPK. 

Muncul dugaan adanya aliran dana Rp 300 juta dari ayah Bupati Bekasi, HM Kunang, serta Rp 100 juta dari Bupati Ade Kuswara. 

Dugaan ini sempat memicu spekulasi adanya unsur pemerasan oleh oknum penegak hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini