News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Hitung Upah Lembur Kerja di Hari Libur Nasional, Didasarkan pada Upah Bulanan

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPAH LEMBUR - Warga ibukota, memperlihatkan uang Rupiah nominal Rp 50 ribu, yang mereka dapatkan dari usaha berdagang, Sabtu (21/12/2013). Simak cara hitung upah lembur saat harus bekerja di hari libur nasional, perhitungan didasarkan pada upah bulanan.

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan/pengusaha wajib membayar upah lembur bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja di hari libur nasional. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur pekerja yang kerja di hari libur nasional? 

Pada dasarnya, upah kerja lembur mengacu pada upah bulanan. 

Upah lembur kemudian dihitung berdasarkan durasi pekerja/buruh melakukan pekerjaan di hari libur nasional. 

Jika tidak membayar upah lembur, perusahaan/pengusaha dapat dikenakan sanksi berupa pidana dan/atau denda sesuai aturan yang berlaku.

Cara Hitung Upah Lembur Bekerja di Hari Libur Nasional 

Mengutip unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini cara menghitung upah lembur bekerja di hari libur nasional: 

A. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

1. Penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
  • Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
  • Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Contoh penghitungan:

X bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000/bulan. X bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tidak jatuh pada hari kerja terpendek.

Berapa upah lemburnya?

  • Upah sejam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
  • 7 jam pertama: 7 x (2 x Rp 28.901) = Rp 404.614
  • Jam ke 8: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703
  • Jam ke 9: 1x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604

Total upah lembur: Rp 606.921

Baca juga: Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
  • Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
  • Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Contoh penghitungan:

Y bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000/bulan. Y bekerja pada hari libur nasional selama 8 jam jatuh pada hari kerja terpendek. Berapa upah lemburnya?

  • Upah sejam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
  • 5 jam pertama: 5 x (2 x Rp 28.901) = Rp 289.010
  • Jam ke 6: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703
  • Jam ke 7 sampai 8: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini