DJ Donny menyebut dua kali mendapatkan teror, yang pertama ialah pengiriman paket potongan bangkai ayam beserta tulisan bernada intimidasi.
Kemudian disusul pelemparan bom molotov ke arah rumah pelapor oleh dua orang tidak diketahui identitasnya.
"Jadi kan kemarin saya dapat teror, ya, intimidasi dikirim bangkai ayam ke rumah saya kalau hal tersebut sih saya enggak ada masalah ya," tuturnya kepada wartawan.
Merasa terancam
DJ Donny merasa terancam setelah rumahnya dilempar bom molotov.
"Semalam saya pulang, saya tidur, jam 3.00 di CCTV terekam orang lempar molotov ke rumah saya, untung saja Allah masih baik sama saya. Apinya mati duluan," tuturnya.
Pelapor menuturkan pecahan kaca dan pecahan bom molotovnya masih ada di rumah.
Menurutnya, tindakan pengancaman ini sudah bukan hanya merugikan diri pribadi, tapi juga mengancam keamanan keluarga.
DJ Donny khawatir rumah tetangganya turut menjadi korban kebakaran.
"Kalau sampai rumah tetangga saya, rumah orang lain, nah, itu kan jadi masalah makanya hari ini saya kayaknya harus lapor ke Polda Metro," pungkasnya.
DJ Donny melaporkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan atau Pasal 187 KUHP.
Kemudian Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca tanpa iklan