TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sidang agenda dakwaan dijadwalkan digelar, Senin (5/1/2026) mulai jam 10.00 WIB.
"Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Jubir PN Jakpus M Firman Akbar, Minggu (4/1/2025).
Firman mengatakan sidang dilanjutkan setelah 2 kali penundaan dengan alasan terdakwa sakit.
"Semoga JPU bisa menghadirkan Terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan," ungkapnya.
Baca juga: Kaleidoskop 2025: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Menanti Nadiem Makarim Bicara di Kursi Terdakwa
Sidang akan dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra.
Terpisah, kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya, siap menjalani sidang perdana.
"Kondisinya masih perawatan, tapi siap untuk ikuti persidangan besok, semoga," kata Ari dihubungi, Minggu (4/1/2026).
Kuasa Hukum Bantah Ada Aliran Dana
Ari Yusuf Amir menegaskan kliennya tidak menerima dana sepeser pun dari perkara tersebut.
Dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 2,1 triliun.
"Dalam kasus chrome book ada kerugian negara, uang itu hilang ada yang mendapatkan uang itu tentunya, siapa yang dituduh mendapatkan uang itu?" kata Ari.
Menurut Ari selama ini Kejaksaan klaim ada kerugian negara, tapi tidak jelas uangnya ke mana dan siapa yang mendapatkannya.
Dalam hal ini, menurutnya, jika pun kejaksaan menyatakan ada kerugian negara, kliennya tidak mengetahui hilangnya kemana.
"Karena Nadiem sendiri tidak menerima sepeser pun kerugian tersebut. Yang bagus itu adalah, ketika dituduhkan ada kerugian negara, ada susulan uang itu di ambil oleh si A, B, C. Jadi jelas uang itu kemana sehingga kalau disita diambilnya juga jelas," kata Ari.
Adapun terkait adanya aliran dana terhadap Nadiem Makarim sebesar Rp 809 miliar.
Ari mengatakan uang itu suntikan antar perusahaan dan tidak ada hubungannya dengan kliennya secara pribadi.
Baca tanpa iklan